Tafsir Al-Jalalayn
وَلَمَّا طَعَنَ الْكُفَّار فِي النَّسْخ وَقَالُوا إنَّ مُحَمَّدًا يَأْمُر أَصْحَابه الْيَوْم بِأَمْرٍ وَيَنْهَى عَنْهُ غَدًا نَزَلَ ﴿مَا﴾ شَرْطِيَّة ﴿نَنْسَخ مِنْ آيَة﴾ أَيْ نَزَلَ حُكْمهَا إمَّا مَعَ لَفْظهَا أَوْ لَا وَفِي قِرَاءَة بِضَمِّ النُّون مِنْ أَنْسَخ أي نأمرك أو جبريل بنسخها ﴿أو ننسأها﴾ نُؤَخِّرهَا فَلَا نُنْزِل حُكْمهَا وَنَرْفَع تِلَاوَتهَا أَوْ نُؤَخِّرهَا فِي اللَّوْح الْمَحْفُوظ وَفِي قِرَاءَة بِلَا هَمْز مِنْ النِّسْيَان أَيْ نُنْسِكهَا أَيْ نَمْحُهَا مِنْ قَلْبك وَجَوَاب الشَّرْط ﴿نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا﴾ أَنْفَع لِلْعِبَادِ فِي السُّهُولَة أَوْ كَثْرَة الْأَجْر ﴿أَوْ مِثْلهَا﴾ فِي التَّكْلِيف وَالثَّوَاب ﴿أَلَمْ تَعْلَم إنَّ اللَّه عَلَى كُلّ شَيْء قَدِير﴾ وَمِنْهُ النَّسْخ وَالتَّبْدِيل وَالِاسْتِفْهَام لِلتَّقْرِيرِ ١٠ -
Ketika orang-orang kafir mencela penghapusan hukum (nasakh) dan berkata, "Sesungguhnya Muhammad menyuruh sahabat-sahabatnya hari ini dengan suatu perintah lalu melarangnya besok," maka turunlah ayat: [Apa saja] bentuknya syarat, [ayat yang Kami nasakhkan] maksudnya yang hukumnya telah diturunkan, baik beserta lafalnya atau tidak. Menurut satu qiraat dibaca dengan dhammad pada huruf Nun, yaitu 'nunsikh' [artinya: Kami menyuruhmu atau Jibril untuk menasakhnya], [atau Kami tangguhkan] Kami akhirkan sehingga Kami tidak menurunkan hukumnya dan Kami angkat bacaannya, atau Kami akhirkan di Lauh Mahfuz. Menurut satu qiraat dibaca tanpa hamzah yang berasal dari kata 'an-nisyan' (lupa), yakni 'nunsiha' [artinya: Kami membuatmu lupa padanya, yaitu Kami menghapusnya dari hatimu]. Dan jawaban syaratnya adalah: [Kami datangkan yang lebih baik daripadanya] yang lebih bermanfaat bagi para hamba dalam kemudahan atau banyaknya pahala [atau yang sepadan dengannya] dalam hal beban hukum dan pahalanya. [Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?] di antaranya termasuk nasakh dan penggantian hukum. Kalimat tanya di sini berfungsi untuk menetapkan (taqrir).