﴿والذان﴾ بتخفيف النون وتشديدها ﴿يأتيانها﴾ أي الفاحشة الزنى أَوْ اللِّوَاط ﴿مِنْكُمْ﴾ أَيْ الرِّجَال ﴿فَآذُوهُمَا﴾ بِالسَّبِّ وَالضَّرْب بِالنِّعَالِ ﴿فَإِنْ تَابَا﴾ مِنْهَا ﴿وَأَصْلَحَا﴾ الْعَمَل ﴿فأ عرضوا عَنْهُمَا﴾ وَلَا تُؤْذُوهُمَا ﴿إنَّ اللَّه كَانَ تَوَّابًا﴾ عَلَى مَنْ تَابَ ﴿رَحِيمًا﴾ بِهِ وَهَذَا مَنْسُوخ بالحد إن أريد بها الزنى وَكَذَا إنْ أُرِيدَ بِهَا اللِّوَاط عِنْد الشَّافِعِيّ لَكِنَّ الْمَفْعُول بِهِ لَا يُرْجَم عِنْده وَإِنْ كَانَ مُحْصَنًا بَلْ يُجْلَد وَيُغَرَّب وَإِرَادَة اللِّوَاط أَظْهَر بِدَلِيلِ تَثْنِيَة الضَّمِير وَالْأَوَّل قَالَ أَرَادَ الزَّانِي وَالزَّانِيَة وَيَرُدّهُ تَبْيِينهمَا بِمَنْ الْمُتَّصِلَة بِضَمِيرِ الرِّجَال وَاشْتِرَاكهمَا فِي الْأَذَى وَالتَّوْبَة وَالْإِعْرَاض وَهُوَ مخصوص بالرجال لما تقدم في النساء من الحبس
١ -
﴿Dan terhadap dua orang﴾ [dengan membaca takhfif (ringan) pada huruf nun 'wal-ladzani' atau tasydid 'wal-ladzanni'] ﴿yang melakukan perbuatan keji itu﴾ [yaitu perzinahan atau perbuatan liwat (homoseksual)] ﴿di antara kamu﴾ [maksudnya di antara kaum laki-laki], ﴿maka penderitalah gangguan kepada keduanya﴾ [dengan mencaci-maki dan memukul menggunakan sandal]. ﴿Jika keduanya bertobat﴾ [dari perbuatan tersebut] ﴿dan memperbaiki diri﴾ [amalnya], ﴿maka biarkanlah mereka﴾ [dan janganlah kamu menyakiti keduanya]. ﴿Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat﴾ [kepada orang yang bertobat] ﴿lagi Maha Penyayang﴾ [kepadanya. Hukum ini dinasakh (dihapus) dengan penetapan hukuman had jika yang dimaksud adalah perzinahan; demikian pula jika yang dimaksud adalah perbuatan liwat menurut Imam Asy-Syafi'i, akan tetapi objeknya (pasangannya) tidak dirajam menurut beliau meskipun sudah muhshan, melainkan dijilid dan diasingkan. Penafsiran dengan perbuatan liwat lebih tampak (jelas) berdasarkan bukti penggunaan kata ganti bentuk ganda (dua) laki-laki. Adapun pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah pezina laki-laki dan pezina perempuan, namun pendapat ini dibantah oleh penjelasannya dengan kata 'min' yang bersambung dengan kata ganti laki-laki (minkum), serta keikutsertaan keduanya dalam gangguan, pertobatan, dan pembiaran; dan ini khusus untuk kaum laki-laki karena apa yang telah dijelaskan terdahulu mengenai kaum perempuan yaitu penahanan di dalam rumah].