﴿يأيها الرَّسُول لَا يَحْزُنك﴾ صُنْع ﴿الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْر﴾ يَقَعُونَ فِيهِ بِسُرْعَةٍ أَيْ يُظْهِرُونَهُ إذَا وَجَدُوا فُرْصَة ﴿مِنْ﴾ لِلْبَيَانِ ﴿الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ﴾ بِأَلْسِنَتِهِمْ مُتَعَلِّق بِقَالُوا ﴿وَلَمْ تُؤْمِن قُلُوبهمْ﴾ وَهُمْ الْمُنَافِقُونَ ﴿وَمِنْ الَّذِينَ هَادُوا﴾ قَوْم ﴿سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ﴾ الَّذِي افْتَرَتْهُ أَحْبَارهمْ سَمَاع قَبُول ﴿سَمَّاعُونَ﴾ مِنْك ﴿لِقَوْمٍ﴾ لِأَجْلِ قَوْم ﴿آخَرِينَ﴾ مِنْ الْيَهُود ﴿لَمْ يَأْتُوك﴾ وَهُمْ أَهْل خَيْبَر زَنَى فِيهِمْ مُحْصَنَانِ فَكَرِهُوا رَجْمهمَا فَبَعَثُوا قُرَيْظَة لِيَسْأَلُوا النَّبِيّ ﷺ عَنْ حُكْمهمَا ﴿يُحَرِّفُونَ الْكَلِم﴾ الَّذِي فِي التَّوْرَاة كَآيَةِ الرَّجْم ﴿مِنْ بَعْد مَوَاضِعه﴾ الَّتِي وَضَعَهُ اللَّه عَلَيْهَا أَيْ يُبَدِّلُونَهُ ﴿يَقُولُونَ﴾ لِمَنْ أَرْسَلُوهُمْ ﴿إنْ أُوتِيتُمْ هَذَا﴾ الْحُكْم الْمُحَرَّف أَيْ الْجَلْد الَّذِي أَفْتَاكُمْ بِهِ مُحَمَّد ﴿فَخُذُوهُ﴾ فَاقْبَلُوهُ ﴿وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ﴾ بَلْ أَفْتَاكُمْ بِخِلَافِهِ ﴿فَاحْذَرُوا﴾ أَنْ تَقْبَلُوهُ ﴿وَمَنْ يُرِدْ اللَّه فِتْنَته﴾ إضْلَاله ﴿فَلَنْ تَمْلِك لَهُ مِنْ اللَّه شَيْئًا﴾ فِي دَفْعهَا ﴿أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدْ اللَّه أَنْ يُطَهِّر قُلُوبهمْ﴾ مِنْ الْكُفْر وَلَوْ أَرَادَهُ لَكَانَ ﴿لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْي﴾ ذل بالفضيحة والجزية ﴿ولهم في الآخرة عذاب عظيم﴾
٤ -
Wahai Rasul, janganlah hendaknya menyedihkanmu [perbuatan] orang-orang yang bersegera dalam kekafiran [terjerumus ke dalamnya dengan cepat, yakni menampakkannya jika menemukan kesempatan], yaitu dari [kata 'min' sebagai penjelas] orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka [dengan lidah mereka, berkaitan dengan kata 'qaaluu'], "Kami telah beriman," padahal hati mereka belum beriman [mereka adalah orang-orang munafik]; dan [juga] dari orang-orang Yahudi, [suatu kaum yang] suka mendengar berita bohong [yang diada-adakan oleh para rahib mereka, mendengarkannya dengan penuh penerimaan]; mereka sangat suka mendengarkan [pembicaraanmu] demi [kepentingan] kaum lain [dari kalangan Yahudi] yang belum pernah datang kepadamu [mereka adalah penduduk Khaibar; dua orang yang sudah menikah berzina di antara mereka, lalu mereka enggan menerapkan hukum rajam terhadap keduanya, maka mereka mengutus Bani Quraizhah untuk menanyakan hukum keduanya kepada Nabi ﷺ]. Mereka mengubah perkataan [yang ada dalam Taurat seperti ayat rajam] dari tempat-tempatnya [yang telah ditetapkan oleh Allah padanya, yakni menggantinya]. Mereka berkata [kepada orang-orang yang mereka utus], "Jika kamu diberi ini [hukum yang telah diubah ini, yakni hukuman cambuk yang difatwakan Muhammad kepada kalian], maka terimalah [dan laksanakanlah]; tetapi jika kamu tidak diberi hukum ini [melainkan dia memberikan fatwa yang bertentangan dengannya], maka berhati-hatilah [jangan kalian menerimanya]." Barang siapa yang Allah kehendaki kesesatannya [kesesatannya], maka kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah untuknya [dalam menolaknya]. Mereka itulah orang-orang yang Allah tidak menghendaki untuk menyucikan hati mereka [dari kekafiran; dan sekiranya Dia menghendakinya tentulah terjadi]. Bagi mereka di dunia kehinaan [hinaan berupa terbongkarnya aib dan kewajiban membayar jizyah] dan bagi mereka di akhirat azab yang besar.