﴿فَإِنْ طَلَّقَهَا﴾ الزَّوْج بَعْد الثِّنْتَيْنِ ﴿فَلَا تَحِلّ لَهُ مِنْ بَعْد﴾ بَعْد الطَّلْقَة الثَّالِثَة ﴿حَتَّى تَنْكِح﴾ تَتَزَوَّج ﴿زَوْجًا غَيْره﴾ وَيَطَأهَا كَمَا فِي الْحَدِيث رَوَاهُ الشَّيْخَانِ ﴿فَإِنْ طَلَّقَهَا﴾ أَيْ الزَّوْج الثَّانِي ﴿فَلَا جُنَاح عَلَيْهِمَا﴾ أَيْ الزَّوْجَة وَالزَّوْج الْأَوَّل ﴿أَنْ يَتَرَاجَعَا﴾ إلَى النِّكَاح بَعْد انْقِضَاء الْعِدَّة ﴿إنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُود اللَّه وَتِلْكَ﴾ الْمَذْكُورَات ﴿حُدُود اللَّه يُبَيِّنهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ﴾ يتدبرون
٢٣ -
Kemudian jika dia menceraikannya [suami menceraikannya setelah talak yang kedua], maka perempuan itu tidak halal lagi baginya setelah itu [setelah talak yang ketiga], hingga dia menikah [menikah] dengan suami yang lain [dan suami baru itu menyetubuhinya, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Kemudian jika dia menceraikannya [yaitu suami yang kedua menceraikannya], maka tidak ada dosa bagi keduanya [yaitu istri dan suami yang pertama] untuk rujuk kembali [kepada pernikahan setelah selesainya masa idah], jika keduanya menduga akan dapat menegakkan hukum-hukum Allah. Dan itulah [hal-hal yang disebutkan itu] ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang mengetahui [yang mau merenungkannya]. 23 -