Tafsir Al-Jalalayn
﴿أَلَمْ تَرَ﴾ تَنْظُر ﴿إلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا﴾ حَظًّا ﴿مِنْ الْكِتَاب﴾ التَّوْرَاة ﴿يُدْعَوْنَ﴾ حَال ﴿إلَى كِتَاب اللَّه لِيَحْكُم بَيْنهمْ ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرِيق مِنْهُمْ وَهُمْ مُعْرِضُونَ﴾ عَنْ قَبُول حُكْمه نَزَلَتْ فِي الْيَهُود زَنَى مِنْهُمْ اثْنَانِ فَتَحَاكَمُوا إلَى النَّبِيّ ﷺ فَحَكَمَ عَلَيْهِمَا بِالرَّجْمِ فَأَبَوْا فَجِيءَ بِالتَّوْرَاةِ فَوَجَدَ فِيهَا فَرُجِمَا فغضبوا ٢ -
Tidakkah kamu memperhatikan [melihat] orang-orang yang telah diberi bagian [keberuntungan/bagian] dari Kitab [Taurat]? Mereka diajak [menjadi hal/keterangan keadaan] kepada Kitab Allah untuk memutuskan perkara di antara mereka, kemudian sebagian dari mereka berpaling seraya menolak [dari menerima hukum-Nya]. Ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi ketika ada dua orang dari mereka berzina lalu mereka meminta keputusan hukum kepada Nabi ﷺ, maka beliau memutuskan hukum rajam atas keduanya, tetapi mereka menolak. Lalu dibawakanlah Taurat dan ditemukan hukum rajam di dalamnya, maka keduanya pun dirajam sehingga kaum Yahudi merasa marah. 2 -