Tafsir Al-Jalalayn
﴿وَإِنْ أَرَدْتُمْ اسْتِبْدَال زَوْج مَكَان زَوْج﴾ أَيْ أَخْذهَا بَدَلهَا بِأَنْ طَلَّقْتُمُوهَا ﴿و﴾ قَدْ ﴿آتَيْتُمْ إحْدَاهُنَّ﴾ أَيْ الزَّوْجَات ﴿قِنْطَارًا﴾ مَالًا كَثِيرًا صَدَاقًا ﴿فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا﴾ ظُلْمًا ﴿وَإِثْمًا مُبِينًا﴾ بَيِّنًا وَنَصْبهمَا عَلَى الْحَال وَالِاسْتِفْهَام لِلتَّوْبِيخِ وَلِلْإِنْكَارِ فِي قَوْله ٢ -
[Dan jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain] yakni mengambil istri lain sebagai penggantinya dengan cara menceraikannya [sedang] sungguh [kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka] yakni para istri [harta yang banyak] harta yang melimpah sebagai mahar, [maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara zalim] secara aniaya [dan dengan dosa yang nyata?] yakni dosa yang jelas? Pengodean mansub pada keduanya sebagai hal (keterangan keadaan), sedangkan kata tanya (istifham) di sini bertujuan sebagai celaan (tawbiqh) dan penolakan (inkar) terhadap firman-Nya tersebut.