﴿يأيها الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْد وَأَنْتُمْ حُرُم﴾ مُحْرِمُونَ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَة ﴿وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ متعمدا فجزاء﴾ بالتنوين ورفع ما بعدها أَيْ فَعَلَيْهِ جَزَاء هُوَ ﴿مِثْل مَا قَتَلَ مِنْ النَّعَم﴾ أَيْ شَبَهه فِي الْخِلْقَة وَفِي قِرَاءَة بِإِضَافَةِ جَزَاء ﴿يَحْكُم بِهِ﴾ أَيْ بِالْمِثْلِ رَجُلَانِ ﴿ذَوَا عَدْل مِنْكُمْ﴾ لَهُمَا فِطْنَة يُمَيِّزَانِ بها أشبه الأشياء به وقد حكم بن عَبَّاس وَعُمَر وَعَلِيّ ﵃ فِي النعامة ببدنه وبن عَبَّاس وَأَبُو عُبَيْدَة فِي بَقَر الْوَحْش وَحِمَاره ببقرة وبن عمر وبن عوف في الظبي بشاة وحكم بهاابن عَبَّاس وَعُمَر وَغَيْرهمَا فِي الْحَمَام لِأَنَّهُ يُشْبِههَا فِي الْعَبّ ﴿هَدْيًا﴾ حَال مِنْ جَزَاء ﴿بَالِغ الْكَعْبَة﴾ أَيْ يَبْلُغ بِهِ الْحَرَم فَيُذْبَح فِيهِ وَيَتَصَدَّق بِهِ عَلَى مَسَاكِينه وَلَا يَجُوز أَنْ يُذْبَح حَيْثُ كَانَ وَنَصْبه نَعْتًا لِمَا قَبْله وَإِنْ أُضِيف لِأَنَّ إضَافَته لَفْظِيَّة لَا تُفِيد تَعْرِيفًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِلصَّيْدِ مِثْل مِنْ النعم كالعصفور والجراد فعليه قيمة ﴿أَوْ﴾ عَلَيْهِ ﴿كَفَّارَة﴾ غَيْر الْجَزَاء وَإِنْ وَجَدَهُ هِيَ ﴿طَعَام مَسَاكِين﴾ مِنْ غَالِب قُوت الْبَلَد مَا يُسَاوِي قِيمَة الْجَزَاء لِكُلِّ مِسْكِين مُدّ وفي قراءة بإضافته كَفَّارَة لِمَا بَعْده وَهِيَ لِلْبَيَانِ ﴿أَوْ﴾ عَلَيْهِ ﴿عَدْل﴾ مِثْل ﴿ذَلِكَ﴾ الطَّعَام ﴿صِيَامًا﴾ يَصُومهُ عَنْ كُلّ مُدّ يَوْم وَإِنْ وَجَدَهُ وَجَبَ ذَلِكَ عَلَيْهِ ﴿لِيَذُوقَ وَبَال﴾ ثِقَل جَزَاء ﴿أَمْره﴾ الَّذِي فَعَلَهُ عَفَا اللَّه عَمَّا سَلَف﴾ مِنْ قَتْل الصَّيْد قَبْل تَحْرِيمه ﴿وَمَنْ عَادَ﴾ إلَيْهِ ﴿فَيَنْتَقِم اللَّه مِنْهُ وَاَللَّه عَزِيز﴾ غَالِب عَلَى أَمْره ﴿ذُو انْتِقَام﴾ مِمَّنْ عَصَاهُ وَأُلْحِق بِقَتْلِهِ مُتَعَمِّدًا فِيمَا ذُكِرَ الْخَطَأ
٩ -
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram [sedang melakukan ihram untuk haji atau umrah]. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka denda [dibaca tanwin dan merafa'kan kata sesudahnya, yakni: maka wajib atasnya denda yaitu] yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya dari binatang ternak [maksudnya yang serupa dalam bentuk fisiknya. Dan menurut satu qiraat dengan meng-idhafah-kan kata "jaza'"]. Yang memutuskan [mengenai keseimbangan itu] adalah dua orang [yang adil di antara kamu] yang memiliki kecerdasan untuk membedakan hal yang paling serupa dengannya. Ibnu Abbas, Umar, dan Ali radhiyallahu 'anhum telah memutuskan denda unta untuk burung unta; Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah memutuskan denda sapi untuk sapi liar dan keledai liar; Ibnu Umar dan Ibnu Auf memutuskan denda kambing untuk kijang; serta Ibnu Abbas, Umar, dan selain keduanya memutuskan denda kambing untuk burung merpati karena ada kemiripan dalam hal meneguk air. Sebagai "hadyan" [menjadi hal/keterangan keadaan dari kata "jaza'"] yang sampai ke Ka'bah [yakni membawanya ke tanah haram lalu menyembelihnya di sana dan menyedekahkannya kepada orang-orang miskinnya, dan tidak boleh disembelih di sembarang tempat. Kata ini di-nashab-kan sebagai sifat dari kata sebelumnya meskipun di-idhafah-kan, karena idhafah-nya bersifat lafzhiyyah yang tidak memberi faedah ma'rifah. Jika binatang buruan itu tidak memiliki kemiripan dengan binatang ternak seperti burung gereja dan belalang, maka wajib membayarkan nilainya], atau [wajib baginya] denda [lain selain ganti rugi tersebut jika ia menemukannya, yaitu] memberi makan orang-orang miskin [dari makanan pokok yang umum di negeri itu seharga nilai denda tersebut, di mana untuk setiap orang miskin mendapat satu mud. Menurut suatu qiraat di-idhafah-kan kata "kaffaratun" pada kata sesudahnya, yakni untuk penjelasan], atau [wajib atasnya] yang setara [sebanding] dengan itu [dengan makanan tersebut] berupa puasa [ia berpuasa satu hari untuk setiap mud, dan jika ia menemukannya wajib baginya melaksanakan hal itu], agar dia merasakannya akibat buruk [beratnya balasan] dari perbuatannya [yang telah dilakukannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu] berupa pembunuhan binatang buruan sebelum diharamkan; dan barang siapa kembali [melakukannya], niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa [Maha Menang atas urusan-Nya] lagi memiliki kekuasaan untuk membalas [terhadap orang yang memaksiati-Nya. Dan dianalogikan dengan pembunuhan secara sengaja dalam hal yang telah disebutkan ini adalah pembunuhan yang tidak sengaja].