Tafsir Al-Jalalayn
وَلَمَّا صَلَّى النَّبِيّ ﷺ على بن أُبَيٍّ نَزَلَ ﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَد مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْره﴾ لِدَفْنٍ أَوْ زِيَارَة ﴿إنَّهُمْ كَفَرُوا بِاَللَّهِ وَرَسُوله وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ﴾ كَافِرُونَ ٨ -
Ketika Nabi ﷺ menyalatkan [Abdullah] bin Ubay, turunlah ayat: Dan janganlah sekali-kali engkau menyalatkan jenazah seorang pun yang mati di antara mereka untuk selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya [untuk menguburkan atau berziarah]. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik [lagi kafir].