﴿يُوصِيكُمْ﴾ يَأْمُركُمْ ﴿اللَّه فِي﴾ شَأْن ﴿أَوْلَادكُمْ﴾ بِمَا يَذْكُر ﴿لِلذَّكَرِ﴾ مِنْهُمْ ﴿مِثْل حَظّ﴾ نَصِيب ﴿الْأُنْثَيَيْنِ﴾ إذَا اجْتَمَعَتَا مَعَهُ فَلَهُ نِصْف الْمَال وَلَهُمَا النِّصْف فَإِنْ كَانَ مَعَهُ وَاحِدَة فَلَهَا الثُّلُث وَلَهُ الثُّلُثَانِ وَإِنْ انْفَرَدَ حَازَ الْمَال ﴿فَإِنْ كُنَّ﴾ أَيْ الْأَوْلَاد ﴿نِسَاء﴾ فَقَطْ ﴿فَوْق اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ﴾ الْمَيِّت وَكَذَا الِاثْنَتَانِ لِأَنَّهُ لِلْأُخْتَيْنِ بِقَوْلِهِ ﴿فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ﴾ فَهُمَا أَوْلَى وَلِأَنَّ الْبِنْت تَسْتَحِقّ الثُّلُث مَعَ الذَّكَر فَمَعَ الْأُنْثَى أَوْلَى ﴿وَفَوْق﴾ قِيلَ صِلَة وَقِيلَ لِدَفْعِ تَوَهُّم زِيَادَة النَّصِيب بِزِيَادَةِ الْعَدَد لِمَا فُهِمَ اسْتِحْقَاق الْبِنْتَيْنِ الثُّلُثَيْنِ مِنْ جَعْل الثُّلُث لِلْوَاحِدَةِ مَعَ الذَّكَر ﴿وَإِنْ كَانَتْ﴾ الْمَوْلُودَة ﴿وَاحِدَة﴾ وَفِي قِرَاءَة بِالرَّفْعِ فَكَانَ تَامَّة ﴿فَلَهَا النِّصْف وَلِأَبَوَيْهِ﴾
أَيْ الْمَيِّت وَيُبْدَل مِنْهُمَا ﴿لِكُلِّ وَاحِد مِنْهُمَا السُّدُس مِمَّا تَرَكَ إنْ كَانَ لَهُ وَلَد﴾ ذَكَر أَوْ أُنْثَى وَنُكْتَة الْبَدَل إفَادَة أَنَّهُمَا لَا يَشْتَرِكَانِ فِيهِ وَأُلْحِق بِالْوَلَدِ وَلَد الِابْن وَبِالْأَبِ الْجَدّ ﴿فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَد وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ﴾ فَقَطْ أَوْ مَعَ زَوْج ﴿فَلِأُمِّهِ﴾ بِضَمِّ الْهَمْزَة وَكَسْرهَا فِرَارًا مِنْ الِانْتِقَال مِنْ ضَمَّة إلَى كَسْرَة لِثَقَلِهِ فِي الْمَوْضِعَيْنِ ﴿الثُّلُث﴾ أَيْ ثُلُث الْمَال أَوْ مَا يَبْقَى بَعْد الزَّوْج وَالْبَاقِي لِلْأَبِ ﴿فَإِنْ كَانَ لَهُ إخْوَة﴾ أَيْ اثْنَانِ فَصَاعِدًا ذُكُورًا أَوْ إنَاثًا ﴿فَلِأُمِّهِ السُّدُس﴾ وَالْبَاقِي لِلْأَبِ وَلَا شَيْء لِلْإِخْوَةِ وَإِرْث مَنْ ذُكِرَ مَا ذُكِرَ ﴿مِنْ بَعْد﴾ تَنْفِيذ ﴿وَصِيَّة يُوصِي﴾ بِالْبِنَاءِ لِلْفَاعِلِ وَالْمَفْعُول ﴿بِهَا أَوْ﴾ قَضَاء ﴿دَيْن﴾ عَلَيْهِ وَتَقْدِيم الْوَصِيَّة عَلَى الدَّيْن وَإِنْ كَانَتْ مُؤَخَّرَة عَنْهُ فِي الْوَفَاء لِلِاهْتِمَامِ بِهَا ﴿آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ﴾ مُبْتَدَأ خَبَره ﴿لَا تَدْرُونَ أَيّهمْ أَقْرَب لَكُمْ نَفْعًا﴾ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة فَظَانّ أَنَّ ابْنه أَنْفَع لَهُ فَيُعْطِيه الْمِيرَاث فَيَكُون الْأَب أَنْفَع وَبِالْعَكْسِ وَإِنَّمَا الْعَالِم بِذَلِك هُوَ اللَّه فَفَرَضَ لَكُمْ الْمِيرَاث ﴿فَرِيضَة مِنْ اللَّه إنَّ اللَّه كَانَ عَلِيمًا﴾ بِخَلْقِهِ ﴿حَكِيمًا﴾ فِيمَا دَبَّرَهُ لَهُمْ أَيْ لَمْ يَزَلْ مُتَّصِفًا بِذَلِكَ
١ -
﴿Allah mensyariatkan kepadamu﴾ [memerintahkan kamu] ﴿tentang﴾ [urusan] ﴿anak-anakmu,﴾ [mengenai apa yang akan disebutkan,] ﴿yaitu bahagian seorang anak laki-laki﴾ [di antara mereka] ﴿sama dengan bahagian﴾ [bagian] ﴿dua orang anak perempuan﴾ [apabila kedua perempuan itu berkumpul bersamanya, maka baginya separuh harta dan bagi keduanya separuh sisanya. Jika bersama satu anak perempuan, maka bagi perempuan itu sepertiga dan baginya dua pertiga. Dan jika laki-laki itu sendiri, ia menguasai seluruh harta]; ﴿dan jika mereka﴾ [yakni anak-anak itu] ﴿adalah perempuan﴾ [saja] ﴿lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan﴾ [oleh mayat. Demikian pula jika dua orang, karena bagian dua pertiga adalah untuk dua saudara perempuan berdasarkan firman-Nya: ﴿maka bagi keduanya dua pertiga dari apa yang ditinggalkan﴾, sehingga dua orang anak perempuan lebih utama mendapatkannya, dan karena anak perempuan berhak mendapat sepertiga jika bersama laki-laki, maka bersama perempuan tentu lebih utama. Kata] ﴿lebih dari﴾ [dikatakan sebagai kata tambahan (shilah), dan dikatakan juga untuk mencegah persangkaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya jumlah, karena dipahami berhaknya dua anak perempuan mendapat dua pertiga dari penetapan sepertiga untuk satu anak perempuan bersama laki-laki]. ﴿Dan jika anak perempuan itu﴾ [yang dilahirkan itu] ﴿seorang saja,﴾ [dalam suatu qiraat dibaca dengan rafa' (واحدةٌ) menjadikan 'kana' bertindak sebagai kaana taammah] ﴿maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa﴾ [yakni ibu bapa si mayat, dan di-ibdal-kan (diperjelas) dari keduanya:] ﴿bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak﴾ [laki-laki atau perempuan. Tujuan penggunaan ibdal adalah untuk memberitahukan bahwa keduanya tidak berserikat di dalam bagian tersebut. Diqiyaskan dengan anak yaitu cucu dari anak laki-laki, dan dengan ayah yaitu kakek]. ﴿Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya﴾ [saja, atau bersama suami/istri], ﴿maka ibunya mendapat﴾ [dengan dibaca dhammah hamzahnya (لأُمِّهِ) atau kasrah (لإِمِّهِ) untuk menghindari perpindahan dari dhammah ke kasrah karena beratnya pada kedua tempat tersebut] ﴿sepertiga﴾ [yakni sepertiga harta, atau sepertiga dari sisa setelah bagian suami/istri, dan sisanya untuk ayah]. ﴿Jika yang meninggal itu mempunyai saudara-saudara﴾ [yakni dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan], ﴿maka ibunya mendapat seperenam﴾ [dan sisanya untuk ayah, sedangkan saudara-saudara tidak mendapat apa-apa]. Dan pewarisan orang-orang yang disebutkan terhadap bagian yang disebutkan tersebut adalah ﴿sesudah﴾ [pelaksanaan] ﴿wasiat yang dibuatnya﴾ [dibaca dengan bentuk aktif (يُوصِي) dan pasif (يُوصَى)] ﴿atau﴾ [pelunasan] ﴿utang﴾ [yang ditanggungnya. Didahulukannya penyebutan wasiat daripada utang meskipun wasiat diakhirkan pembayarannya dari utang adalah untuk memberi perhatian padanya]. ﴿Tentang orang tuamu dan anak-anakmu,﴾ [merupakan mubtada' yang khabarnya adalah:] ﴿kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat kepadamu manfaatnya﴾ [di dunia dan di akhirat. Maka orang yang menyangka anaknya lebih bermanfaat baginya sehingga ia memberikan warisan kepadanya, ternyata ayahnya yang lebih bermanfaat, dan demikian sebaliknya. Dan hanyasanya Yang Maha Mengetahui hal itu adalah Allah, maka Dia mewajibkan warisan untukmu] ﴿sebagai ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui﴾ [terhadap makhluk-Nya] ﴿lagi Maha Bijaksana﴾ [dalam apa yang diatur-Nya untuk mereka, yakni Dia senantiasa bersifat dengan hal tersebut]. 1 -